Detail Biaya

Biaya Transparan untuk Anda

Biaya

Pembukaan dan pemeliharaan akun

Gratis untuk semua klien aktif, berapapun saldo akunnya

Gratis

Deposit

Beberapa metode deposit mungkin memerlukan biaya tambahan yang dibebankan oleh penyedia pembayaran (XTB tidak membebankan biaya apa pun)

Gratis

Minimal Deposit

Tidak ada minimum deposit

Penarikan Dana

  • Akun IDR > Rp1.000.000
  • Akun USD > $50
Gratis
Tipe Investasi

Komisi investasi Saham dan ETF

Untuk transaksi bulanan hingga setara 100.000 EUR setelah itu akan dikenakan komisi sebesar 0,2% (min. 10 EUR)

Gratis

Nilai investasi minimum pada saham

Biaya konversi mata uang

0.50%

Ketersediaan platform investasi

Mobile, Dekstop, Tablet
Rincian

Deposit

IDR
Tanpa biaya
Biaya dari bank Anda mungkin berlaku
Tersedia metode deposit instan

Deposit melalui transfer bank harus dilakukan dari akun bank dengan nama nasabah yang terdaftar

Keamanan

Investasi Anda di tempat yang tepat

Kami bekerja sama dengan otoritas pengawas dan tindakan kami sejalan dengan peraturan BAPPEBTI. Kami adalah bagian dari grup pialang yang dipercaya oleh lebih dari 1.7 juta investor di seluruh dunia.

Dana Terpisah

Uang klien disimpan di rekening bank yang terpisah dari dana perusahaan.

Instrumen

Temukan lebih dari 520 kemungkinan perdagangan

Bergabunglah dengan lebih dari 1.700.000 investor XTB dari seluruh dunia

Instrumen keuangan yang kami tawarkan, khususnya derivatif, berisiko tinggi. Saham Fraksional (FS) merupakan hak fidusia yang diperoleh dari XTB atas bagian saham fraksional dan ETF. FS bukanlah instrumen keuangan yang terpisah. Hak korporasi yang terbatas dikaitkan dengan FS.
PT XTB Indonesia Berjangka berizin dari BAPPEBTI dan diawasi oleh OJK
Instrumen keuangan yang kami tawarkan, khususnya derivatif, berisiko tinggi. Saham Fraksional (FS) merupakan hak fidusia yang diperoleh dari XTB atas bagian saham fraksional dan ETF. FS bukanlah instrumen keuangan yang terpisah. Hak korporasi yang terbatas dikaitkan dengan FS.
PT XTB Indonesia Berjangka berizin dari BAPPEBTI dan diawasi oleh OJK