Baca selengkapnya
Waktu membaca: 1 Menit

Cara mengaktifkan akun XTB untuk trading

Setelah Anda menyelesaikan formulir di aplikasi kami, Anda mungkin perlu mengunggah dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi detail Anda dan mengaktifkan akun trading Anda. Ikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam artikel ini.

Setelah Anda menyelesaikan formulir di aplikasi kami, Anda mungkin perlu mengunggah dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi detail Anda dan mengaktifkan akun trading Anda. Ikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam artikel ini.

Cara mengaktifkan akun Anda

Setelah Anda menyelesaikan formulir di aplikasi kami, Anda mungkin perlu mengunggah dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi detail Anda dan mengaktifkan akun trading Anda. Cukup ikuti langkah-langkah yang dijelaskan di bawah ini:

Kunjungi Client Office Anda menggunakan detail login akun yang telah Anda buat.

Unggah dokumen yang diperlukan. Selain bukti identitas Anda, kami juga memerlukan bukti alamat Anda:


Bukti Identitas: ini harus berupa dokumen identitas yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dilengkapi dengan foto Anda.

Dokumen yang diterima antara lain:

a) Paspor
b) Kartu Identitas Nasional (depan dan belakang)
c) SIM (depan dan belakang)

Bukti Alamat: ini harus berupa halaman penuh, diterbitkan dalam 3 bulan terakhir, dan tidak boleh berupa dokumen online. Dokumen yang diterima antara lain:

a) Rekening koran
b) Tagihan utilitas (gas, listrik, air)
c) Tagihan telepon (hanya telepon rumah)
d) Laporan/tagihan pajak (hanya pajak pribadi dan pajak dewan)

Kami akan dapat mengaktifkan akun Anda setelah kami memeriksa dan menyetujui dokumen Anda.

Tahukah Anda?

Anda dapat masuk ke Client Office menggunakan smartphone Anda dan mengunggah dokumen yang diperlukan dengan mudah dengan memotret dokumen-dokumen tersebut.

Cukup ketik clientoffice.xtb.com di browser ponsel Anda dan ikuti petunjuk untuk mengunggah dokumen langsung dari ponsel Anda.

Mengapa kami membutuhkan dokumen ini?
Sebagai pialang yang berlokasi di Indonesia, PT XTB Indonesia Berjangka berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
No. Izin: 03/BAPPEBTI/SI/08/2020. Oleh karena itu, kami harus mematuhi persyaratan Know Your Customer (KYC) yang ketat dan standar regulasi yang tinggi.

12 menit

Apa Itu Short Squeeze dan Kenapa Bisa Menggerakkan Harga Saham dengan Cepat

12 menit

Cara Berinvestasi di Saham Big Tech: Panduan Raksasa Teknologi

18 menit

Manajemen Risiko dalam Investasi: 7 Prinsip Kunci untuk Investor Jangka Panjang

Bergabunglah dengan lebih dari 2.000.000 investor XTB dari seluruh dunia
Instrumen keuangan yang kami tawarkan, khususnya derivatif, berisiko tinggi. Saham Fraksional (FS) merupakan hak fidusia yang diperoleh dari XTB atas bagian saham fraksional dan ETF. FS bukanlah instrumen keuangan yang terpisah. Hak korporasi yang terbatas dikaitkan dengan FS.
Instrumen keuangan yang kami tawarkan, khususnya derivatif, berisiko tinggi. Saham Fraksional (FS) merupakan hak fidusia yang diperoleh dari XTB atas bagian saham fraksional dan ETF. FS bukanlah instrumen keuangan yang terpisah. Hak korporasi yang terbatas dikaitkan dengan FS.