Mahkamah Agung memutuskan 6–3 menentang Trump terkait kebijakan tarif. Pengadilan menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif. IEEPA tidak memberikan kekuasaan kepada eksekutif untuk memberlakukan tarif semacam itu.
Tidak ada keputusan otomatis terkait pengembalian dana tarif, namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa importir dapat mengajukan klaim melalui US Court of International Trade.
Mahkamah Agung tidak membahas secara langsung kelayakan pengembalian dana tarif.
Pelaku pasar kini memperkirakan The Fed akan menunggu hingga Juli sebelum memangkas suku bunga.
US100 menguat setelah berita ini, sementara dolar AS melemah.

US Open: Saham AI Tertekan, Investor Cermati Pelemahan Tenaga Kerja AS
US100 Dekati Rekor Tertinggi Meski Terjadi Aksi Taking Profit
Kalender Ekonomi: US500 Terhenti, Fokus ke Data AS dan Earnings
Market Wrap: Harga Minyak Melemah Saat Negosiasi Iran Jadi Sorotan
Perdagangan Berjangka mengandung risiko kerugian. Materi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa mendatang. Investasi memiliki risiko. Berinvestasilah dengan bijak. XTB Indonesia berizin dan diawasi oleh Bappebti, OJK dan BI.