Mahkamah Agung memutuskan 6–3 menentang Trump terkait kebijakan tarif. Pengadilan menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif. IEEPA tidak memberikan kekuasaan kepada eksekutif untuk memberlakukan tarif semacam itu.
Tidak ada keputusan otomatis terkait pengembalian dana tarif, namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa importir dapat mengajukan klaim melalui US Court of International Trade.
Mahkamah Agung tidak membahas secara langsung kelayakan pengembalian dana tarif.
Pelaku pasar kini memperkirakan The Fed akan menunggu hingga Juli sebelum memangkas suku bunga.
US100 menguat setelah berita ini, sementara dolar AS melemah.

Daily summary: Wall Street Menguat Saat Risiko Hormuz Mulai Mereda
Selat Hormuz Melambat, Premi Risiko Minyak Mulai Menguap
Kalender Ekonomi: Pasar Fokus ke Sintra dan Data NFP AS
Market Wrap: Semikonduktor Tertekan, Rotasi Pasar Mulai Berubah
Perdagangan Berjangka mengandung risiko kerugian. Materi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa mendatang. Investasi memiliki risiko. Berinvestasilah dengan bijak. XTB Indonesia berizin dan diawasi oleh Bappebti, OJK dan BI.