Mahkamah Agung memutuskan 6–3 menentang Trump terkait kebijakan tarif. Pengadilan menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif. IEEPA tidak memberikan kekuasaan kepada eksekutif untuk memberlakukan tarif semacam itu.
Tidak ada keputusan otomatis terkait pengembalian dana tarif, namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa importir dapat mengajukan klaim melalui US Court of International Trade.
Mahkamah Agung tidak membahas secara langsung kelayakan pengembalian dana tarif.
Pelaku pasar kini memperkirakan The Fed akan menunggu hingga Juli sebelum memangkas suku bunga.
US100 menguat setelah berita ini, sementara dolar AS melemah.

Daily Summary: NFP Kuat Tekan Pasar, Risiko Suku Bunga Naik
US OPEN: Wall Street Tertekan Usai NFP Kuat, Nasdaq Masih Bertahan
Emas Koreksi Usai NFP AS Menguat Drastis
NFP AS 162 Ribu, Suku Bunga Berisiko Naik
Perdagangan Berjangka mengandung risiko kerugian. Materi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa mendatang. Investasi memiliki risiko. Berinvestasilah dengan bijak. XTB Indonesia berizin dan diawasi oleh Bappebti, OJK dan BI.